PBB sejak tahun 1987 menetapkan 26 Juni sebagai hari Anti Madat Sedunia oleh International Day Against Drugs. Dengan adanya hari anti Madat diharapkan penyalahgunaan narkoba dapat berkurang. Ini juga sebagai warning bahwa narkoba tidak bisa disepelekan begitu saja.
BPK Oi Tarakan turut memperingati HANI (Hari Anti Narkoba Internasional) 2012, dengan memberi dukungan tanda tangan oleh anggota Oi Tarakan diatas kain sepanjang 3 meter, yang kemudian diserahkan kepada BNK (Badan Narkotika Kota) Tarakan.
Acara peringatan HANI tahun 2012 yang jatuh pada hari Selasa 26 Juni 2012 diawali dengan upacara bersama di halaman parkir Kantor Walikota Tarakan. Pada kesempatan itu pula Ketua BPK Oi Tarakan menerima penghargaan dari BNK, sebagai komunitas masyarakat yang berperan dalam mencegah bahaya narkoba. Usai upacara yang di pimpin oleh Walikota Tarakan itu, BPK Oi Tarakan dan komunitas lainnya, seperti TSC dan Cimot melakukan konvoi kendaraan roda dua menelusuri jalan protokol di Kota Tarakan. Konvoi itu di ikuti juga oleh ketua BNK Tarakan yang juga menjabat Wakil Walikota Tarakan dengan mengendarai sepeda motor sendiri.
Dalam konvoi tersebut BPK Oi Tarakan juga membagi-bagikan stiker dan pin yang berisi himbauan dan motivasi untuk menjauhi dan memerangi narkoba.
Ketua BPK Oi Tarakan Dedy Wahyudi, mengatakan Oi Tarakan mendukung sepenuhnya Gerakan Anti Narkoba yang melibatkan elemen masyarakat secara langsung melalui Barisan Anti Narkoba (BAN).
Ia berharap BAN dapat berperan aktif secara langsung dalam upaya pencegahan penyalahgunaan obat-obat berbahaya. Dan ia juga mengatakan bahwa tanpa menggunakan narkoba kita lebih bisa berkarya dan berprestasi, khususnya bagi anggota Oi Tarakan untuk tidak coba-coba apalagi menggunakan narkoba. Lebih baik minum es cendol daripada menggunakan obat-obat konyol.
Kalau dilihat sekarang ini, kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) di Negara kita semakin merebak. Dari pengkonsumsi, pengedar, penjual bahkan bandar. Yang mengkonsumsi narkoba pun semakin meningkat, mulai dari kalangan orangtua sampai dengan generasi muda, dari yang hidup di jalanan sampai yang tinggal di rumah mewah. Jenisnya bermacam-macam, antara lain: putaw, ekstasi, sabu-sabu dan lain-lain. Narkoba sangat dilarang di Indonesia, kecuali digunakan dalam bidang kedokteran. Bagi yang ketahuan mengkonsumsi, mengedar dan memperjualbelikannya akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Psikotropika.
Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) mencatat sebanyak lima juta jiwa menjadi pengguna dan pecandu Narkoba di Indonesia pada tahun 2012.
Sungguh ironi, tiap tahun penyalahgunaan narkoba semakin tinggi. Narkoba ini pun berpotensi kuat menghancurkan bangsa dan peradaban kita. Karena narkoba merupakan ancaman generasi muda. Sebagai generasi muda, jangan sampai terlibat di dalamnya. Apa yang terjadi apabila generasi muda sudah terjerumus dengan narkoba, mau dibawa ke mana bangsa kita saat ini? Pemuda hari ini adalah pemimpin di masa yang akan datang.
“Asy-syahab waro’a jami’ttaghoyyurot, dibalik setiap revolusi, pemuda adalah pemeran utamanya”
(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar