Sudahkah BNP2TKI menaungi kepentingan tenaga kerja Indonesia, atau bahkan menjadi pemeras bagi para Pahlawan Devisa ?
Untuk diketahui bersama, Indonesia menempatkan 6,5 juta TKI di luar negeri dan sebagian besar bekerja di sektor informal. Ini sangat rentan dikarnakan TKI masih didominasi kaum perempuan. Sebagai contoh terhadap kesewenangan seperti, sakit akibat kerja, gaji tidak dibayar, dan kasus penganiayaan, pelecehan seksual, dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja.
Sejalan dengan hal tersebut, berbagai kebijakan terkait TKI juga harus memperhatikan hal-hal berikut: perekrutan, orientasi, dan pelatihan yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas TKI; perlindungan dari tindak kekerasan di negara tujuan; minimalisasi biaya remitansi; serta pemulangan TKI yang lebih terorganisir dan terintegrasi (jangan sampai TKI diperas oleh oknum yang tidak bertanggungjawab saat pulang ke tanah air).
Program pengetatan dalam penempatan TKI ke luar negeri dalam dua tahun terakhir, telah berhasil menurunkan jumlah kasus TKI sebesar 48 persen. Apakah ini sudah benar benar terjadi, bagaimana isu adanya korupsi yang dilakukan BNP2TKI yang akhir akhir ini santer terdengar dibeberapa media cetak dan media social, semua menjadi sangat kompleks.
“Program Pengetatan ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan dan perlindungan TKI secara keseluruhan,” jelas Menakertrans, Muhaimin Iskandar.
Pada tahun 2010 jumlah TKI bermasalah mencapai 60.399 orang, sementara tahun 2011 jumlahnya mencapai 44.432 orang sedangkan tahun 2012 lalu jumlahnya 31.528 orang.
Pembenahan harus dilakukan keseluruhan baik terhadap TKI yang bersangkutan lebih utamanya terhadap BNP2TKI, setidaknya jangan terlalu menyulitkan TKI yang akan berangkat dan bekerja. Perlu diketahui banyaknya pungutan yang terjadi dan dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab itupun menjadi penyebab salah satunya WNI lebih memilih jalur illegal dari pada legal.
(*tablOi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar