• Breaking News

    Minggu, 03 Februari 2013

    TENTANG LAGU NASIONAL Oi



    Berikut isi KEPUTUSAN KETUA UMUM Oi NOMOR 049 TAHUN 2011 TANGGAL 16 AGUSTUS 2011 TENTANG PENETAPAN LAGU Oi KARYA DIGO DZULKIFLI SEBAGAI LAGU NASIONAL Oi.

    Pertama :
    Lagu “Oi” karya DIGO DZULKIFLI sebagai lagu nasional Oi.

    Kedua :
    Aransemen dan lirik lagu nasional “Oi” sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

    Ketiga :
    Lagu nasional “Oi” wajib dinyanyikan atau sekurang-kurangnya diperdengarkan dalam setiap acara pertemuan resmi anggota-anggota Oi dan wajib dinyanyikan dan/atau diperdengarkan secara utuh.

    Keempat :
    Apabila dalam acara-acara pertemuan resmi anggota-anggota Oi dinyanyikan dan/atau diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, maka lagu nasional “Oi’ dinyanyikan atau diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya.

    Kelima :
    Lagu nasional “Oi” dapat dinyanyikan dan/atau diperdengarkan dengan atau tanpa iringan musik.

    Keenam :
    Lagu nasional “Oi” tidak boleh dinyanyikan dan/atau diperdengarkan dengan nada-nada, irama, kata-kata dan gubahan lain, selain sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

    Ketujuh :
    Setiap orang dilarang menggunakan lagu nasional “Oi” atau bagain-bagian dari lagu nasional “Oi” untuk keperluan-keperluan yang bersifat komersial dan/atau untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu “Oi” sebagai lagu nasional Oi.

    Kedelapan :
    Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Munas Oi

    Rakernas Oi

    Muskot Oi