Berikut isi KEPUTUSAN KETUA UMUM Oi NOMOR 049 TAHUN 2011 TANGGAL 16 AGUSTUS 2011 TENTANG PENETAPAN LAGU Oi KARYA DIGO DZULKIFLI SEBAGAI LAGU NASIONAL Oi.
Pertama :
Lagu “Oi” karya DIGO DZULKIFLI sebagai lagu nasional Oi.
Kedua :
Aransemen dan lirik lagu nasional “Oi” sebagaimana dimaksud dalam diktum Pertama adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Ketiga :
Lagu nasional “Oi” wajib dinyanyikan atau sekurang-kurangnya diperdengarkan dalam setiap acara pertemuan resmi anggota-anggota Oi dan wajib dinyanyikan dan/atau diperdengarkan secara utuh.
Keempat :
Apabila dalam acara-acara pertemuan resmi anggota-anggota Oi dinyanyikan dan/atau diperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya, maka lagu nasional “Oi’ dinyanyikan atau diperdengarkan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Kelima :
Lagu nasional “Oi” dapat dinyanyikan dan/atau diperdengarkan dengan atau tanpa iringan musik.
Keenam :
Lagu nasional “Oi” tidak boleh dinyanyikan dan/atau diperdengarkan dengan nada-nada, irama, kata-kata dan gubahan lain, selain sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Ketujuh :
Setiap orang dilarang menggunakan lagu nasional “Oi” atau bagain-bagian dari lagu nasional “Oi” untuk keperluan-keperluan yang bersifat komersial dan/atau untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu “Oi” sebagai lagu nasional Oi.
Kedelapan :
Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar