• Sabtu, 02 Februari 2013

    Pelatihan Industri Kreatif


    Dalam mengembangkan ekonomi kreatif tidak semudah yang dibayangkan, hal ini dikarenakan pastinya akan banyak sekali bermunculnya hambatan yang dapat mengganggu dalam pengembangan industri kreatif itu sendiri. Hambatan industri kreatif ini bukan hanya datang dari bentuk kebijakan, tetapi juga dari para pengusaha itu sendiri. Mereka dinilai belum memiliki mental entrepreneur yang profesional, seperti tata kelola keuangan yang masih menyatu dengan kebutuhan harian kemudian manajemen kepegawaian yang berdasarkan prinsip pertemanan tanpa adanya koridor hukum yang jelas dalam mengatur kepemilikan dan pembagian untung, sehingga ketika terjadi pecah usaha, industri tersebut akan mati seiring dengan pecahnya usaha tersebut. Usaha-usaha yang dilakukan para entrepreneur muda ini harus dilandasi juga dengan mental yang kuat dengan motivasi memajukan usaha yang dirintis dari awal.

    Pemberian pelatihan melalui pelatihan industri kreatif perlu digalakkan pemerintah dan dunia pendidikan seperti yang baru baru ini Ormas Oi ikuti di KEMENPORA . Bentuk pelatihan berupa pelatihan keterampilan dan manajemen perusahaan profesional sangat penting untuk mempertahankan kondisi pengusaha-pengusaha di industri kreatif. Perlu dibentuknya asosiasi pengusaha industri kreatif untuk memperkuat usaha ini sebagai salah satu bentuk usaha baru yang menekankan kepada inovasi dan kreativitas pengusahanya. Industri kreatif berbasiskan seni yang memang dimiliki masyarakat muda Indonesia merupakan suatu bentuk inovasi baru di saat terengah-engahnya industri-industri besar di Indonesia saat ini.

    Hambatan yang didapat dalam keberlangsungan industri kreatif ini antara lainnya ialah pemerintah belum memandang serius industri kreatif di Indonesia sebagai industri yang berpotensi mendatangkan devisa untuk Indonesia. Kebijakan terintegrasi yang harus dibuat antara lain melindungi kreativitas anak-anak muda Indonesia ini dengan memberi kemudahan untuk mendaftarkan kreativitasnya sebagai hak cipta yang kelak boleh dipasarkan secara massal. Kebijakan terintegrasi ini bukan hanya untuk sektor manufaktur kecil dan menengah seperti distro dan clothing, tetapi juga sektor industri musik indie dan juga sektor seni murni seperti lukisan, handycraft, industri kreatif berbasiskan lingkungan seperti seni merangkai barang-barang bekas, dan industri lain yang memiliki basis inovasi dan kreativitas.

    Prospek Industri Kreatif di Indonesia

    Ke depan, ekonomi kreatif secara umum dan industri kreatif khususnya diyakini akan menjadi primadona. Ada tiga alasan yang mendasari keyakinan tersebut, yaitu hemat energi karena lebih berbasis pada kreativitas, lebih sedikit menggunakan sumber daya alam, dan menjanjikan keuntungan lebih tinggi. Ketiga faktor di atas juga ditopang oleh ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang belimpah. Saat ini jumlah penduduk Indonesia sekitar 230 juta. Populasi yang berusia 15-29 tahun berkisar 40,2 juta atau hampir 18,4% merupakan pasar yang sangat gemuk bagi produk-produk industri kreatif.

    Indonesia memiliki sumber daya manusia, dan dalam industri kreatif, ide dari sumber daya manusia merupakan aset yang tak terbatas. Dengan komposisi jumlah penduduk usia muda sebesar 43 persen atau sekitar 103 juta orang, memungkinkan Indonesia untuk dapat memicu perkembangan industri kreatifnya.Perkembangan teknologi dan informasi saat ini juga dapat membantu terciptanya ide-ide segar dari komunitas kreatif di Indonesia

    Menurut data, rata-rata kontribusi PDB industri kreatif Indonesia tahun 2002-2006 sebesar 6,3 persen dari total PDB nasional. Nilai ekspor industri kreatif mencapai Rp.81,4 triliun dan berkontribusi sebesar 9,13 persen terhadap total ekspor nasional dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 5,4 juta orang.( SUMBER : KEMENTRIAN PERDAGANGAN )

    Bagaimana dengan Ormas Oi

    Dalam pantauan Tabloi, sudah saatnya Ormas Oi membentuk Badan Otonom di bidang Niaga untuk memantau Badan Pengurus Kota atau Kelompok yang mempunyai kegiatan Industri kreatif.
    Selama ini kegiatan niaga di Ormas Oi belum cukup tergali dengan serius, padahal ditiap daerah atau Badan Pengurus Kota jika diberikan Pelatihan dan juga diklat tentang apa itu industri kreatif, bukan tidak mungkin bidang Niaga di Pengurus kota akan hidup dengan mengandalkan industri-industri kreatif yang menghasilkan industri kreatif bermuatan lokal, memang semua tidak terlepas dari digalakkannya pelatihan pelatihan yang baik, dengan cara pelatihan secara tertulis maupun praktek lapangan.

    Berdasarkan pembagian yang dilakukan oleh negara Inggris, Indonesia pun mengadopsi pembagian tersebut dengan beberapa pertimbangan, dan akhirnya membagi industri kreatifnya ke dalam 14 kelompok industri (subsektor), yakni :
    1. Arsitektur
    2. Desain
    3. Fesyen
    4. Film, Video, dan Fotografi
    5. Kerajinan
    6. Layanan Komputer dan Piranti Lunak
    7. Musik
    8. Pasar Barang Seni
    9. Penerbitan dan Percetakan
    10. Periklanan
    11. Permainan Interaktif
    12. Riset & Pengembangan
    13. Seni Pertunjukan
    14. Televisi dan Radio
    Dari banyak subsektor di Indonesia, terlihat bahwa industri kreatif mampu memberikan lapangan pekerjaan di Indonesia. (*)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar