tablOi.com - Pemerintah kota Singkawang melalui Kantor Kesbangpolinmas Kota Singkawang mengadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Keormasan dan LSM Tahun 2019, bertempat di Aula Kantor Kesbangpolinmas Jl. Dr. Sutomo beberapa waktu yang lalu.
Para nara sumber yang hadir diantaranya Drs. Sofian, M.Si selaku Kepala Kesbangpolinmas Kota Singkawang, Tuti Sumarni, S.Sos, M.Si. selaku Kabid Hubungan Antar Lembaga Kesbangpolinmas Provinsi Kalimantan Barat, dan Dadi Suryadi, SH dari Pengadilan Negeri Kota Singkawang.
Sebagai peserta sosialisasi adalah Pengurus Ormas dan LSM se- Kota Singkawang. Pada kegaiatan ini nara sumber menyampaikan materi khususnya bidang Keormasan, berupa Pendaftaran dan Pelaporan keberadaan Ormas dengan mekanisme yang berlaku disampaikan oleh Drs. Sofian, M.Si, mengenai Undang-Undang Keromasan disampaikan oleh Tuti Sumarni, S.Sos, M.Si, dan Ormas dalam aspek hukum disampaikan oleh Dadi Suryadi, SH.
Setelah penyampaian materi oleh nara sumber, para peserta sosialisasi diberi kesempatan untuk bertanya, menurut Fatmawati selaku Sekretaris BPK Ormas Oi Kota Singkawang yang hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, sosialisasi ini sebagai pengetahuan dan pemahaman bagi pengurus ormas/LSM guna tertib administrasi dan sebagai Pemberdayaan yang akan menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan, kehidupan berbangsa dan bernegara.
Khususnya BPK Ormas Oi Kota Singkawang mengenai organisasi yang berjenjang yang memiliki organisasi pusat disebut BPP Oi yang sudah memiliki AHU dan BPW Oi untuk tingkat provinsi, cukup melaporkan keberadaan organisasi saja, dengan melampirkan beberapa dokumen sesuai keperluan, ungkap Fatma. (*Fatma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar