Surat cuti yaitu surat keterangan jika BMI mau pulang cuti untuk persediaan jika diperlukan di Imigrasi.
Surat rekomendasi dari Konsulat Jendral RI(KJRI) untuk pengambilan dokumen yang ditahan oleh agensi, formulir exten Visa, serta buku paduan dari labour departemant yang berisi tentang hak~hak BMI.
Dengan adanya relawan Movers yang membuka posko pengaduan kasus, sangat membantu kawan~kawan BMI yang membutuhkan bantuan. Banyak diantara mereka yang datang untuk berkonsultasi seputar hak~hak kita sebagai PRT migran, tentang perhitungan gaji yang diterima setelah pulang cuti dan masalah lain terkait hukum ketenaga kerjaan. Pada kesempatan tersebut team relawan movers Oi Merah Putih juga mengadvokasi kasus overcharging (biaya penempatan berlebihan) serta dua kasus pelanggaran kontrak kerja.
Saat ini tercatat 150.000 lebih buruh migran Indonesia (BMI) di Hong Kong. Salah satu alasan mengapa sampai saat ini begitu banyak BMI bekerja diluar negri adalah Minimnya lapangan pekerjaan dengan upah layak di negri sendiri bagi perempuan berpendidikan rendah.(yani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar